Senin, 20 Maret 2017

Jurnal MANAJEMEN SARANA PRASARANA

Oleh: Della Shelvira, Gita Rahmawati, Iwan Sopwandin

ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan menggambarkan manajemen sarana prasarana di pesantren tradisional dan modern serta  alumni dalam sebuah pesantren. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kajian pustaka berupa buku maupun jurnal. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa manajemen saranap prasarana diperlukan dalam lembaga pesantren karena akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran di Pesantren.
Kata Kunci: Manajemen, Sarana Prasarana, Pesantren


A.           Pendahuluan
Lembaga pendidikan apa pun tidak akan bisa terlepas dari adanya manajemen. Karena manajemen dalam suatu lembaga sangat diperlukan, bahkan sebagai prasyarat mutlak untuk tercapainya tujuan yang ditetapkan dalam lembaga tersebut. Semakin baik manajemen yang diterapkan, semakin besar pula kemungkinan berhasilnya lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya. Berkaitan dengan itu, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam juga tidak dapat lepas akan perlunya manajemen di dalamnya.
Proses pendidikan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Agar tujuan pendidikan tersebut dapat dicapai maka perlu diperhatikan segala sesuatu yang mendukung keberhasilan tujuan pendidikan itu. Dari sekian faktor penunjang keberhasilan tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan salah satu faktor  yang dominan. Sebab didalam proses pembelajaran itulah terjadinya interialisasi nilai-nilai dan pewarisan budaya maupun norma-norma secara langsung. Karena itu, kegiatan belajar mengajar merupakan ujung tombak untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai diatas. Untuk itu perlu sekali dalam proses pembelajaran itu diciptakan suasana yang kondusif agar peserta didik benar-benar tertarik dan ikut proses itu.
Dalam kaitannya dengan usaha menciptakan suasana yang kondusif itu sarana dan prasarana pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Sehingga baik buruknya manajemen sarana dan prasarana pendidikan dalam lembaga pesantren akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran kompetensi lulusan.

B.       Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
1.      Pengertian Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat dan media pembelajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pembelajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pembelajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan. Adapun yang termasuk sarana dalam pesantren diantaranya adalah kiai dan kitab-kitab kuning sedangkan yang termasuk prasarana dalam pesantren yaitu masjid dan pondok, tetapi apabila masjid digunakan dalam proses pembelajaran maka masjid juga termasuk dalam kategori sarana pendidikan pesantren.[1]
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa manajemen sarana prasarana adalah proses pengelolaan terhadap seluruh perangkat, alat, bahan dan fasilitas lainnya yang digunakan dalam sebuah proses kegiatan belajar memgajar sehingga proses kegiatan belajar mengajar bisa berjalan secara efektif. Suharismi Arikunnto menjelaskan bahwa sarana pendidikan memiliki beberapa klasifikasi yang bisa dibedakan sebagai berikut:
a.       Bangunan sekolah (tanah dan gedung) yang meliputi: lapangan, halaman sekolah, ruang kelas, ruang guru, kantor ruang praktik, ruang tamu, ruang kepala sekolah, ruang perpustakaan, laboraturium, mushala dan kamar kecil.
b.      Perabot sekolah yang meliputi: meja guru, meja murid, kursi, lemari, rak buku, sapu dan kotak sampah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi dan penghapusn serta penataan.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga membuat kondisi yang menyenangkan bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Disamping itu, juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pembelajaran, baik oleh guru maupun peserta didik.[2]
2.      Jenis dan Standar Sarana Prasarana Pesantren
Ditinjau dari jenisnya, sarana dan prasarana pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas non fisik. Fasilitas fisik atau material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, media, dan sebagainya. Adapun fasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.[3]
Menurut Suharsimi Arikunto bahwa fasilitas atau sarana secara garis besar dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:
a.      Fasilitas fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan sesuatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut fasilitas materil. Contoh: kendaraan, alat tulis-menulis, alat komunikasi, alat penampil atau praktek dan sebagainya.
b.      Fasilitas uang, yakni segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang. Contohnya penyewaan kendaraan, dan berekreasi.[4]
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan ada 8 standar dalam isinya dimana salah satunya membahas tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
Standar Sarana dan Prasarana :
Pasal 42
(1)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Pasal 43
(1)   Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2)   Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
(3)   Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4)   Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5)   Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6)   Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Pasal 44
(1)   Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2)   Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3)   Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4)   Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5)   Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Pasal 45
(1)   Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2)   Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)   Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4)   Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
(5)   Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6)   Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 46
(1)    Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2)   Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1)   Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)   Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3)   Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.[5]

3.      Ruang Lingkup Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana pesantren Setidaknya meliputi empat hal pokok, yaitu : perencanaan, pengadaan, perawatan dan administrasi yang meliputi inventarisasi dan penghapusan.[6]
a.      Perencanaan
Perencanaan dapat dipandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan program-program kegiatan yang akan dilakukan pada masa yang akan datang secara terpadu dan sistematis dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Berdasarkan pengertian tersebut, perencanaan sarana dan prasarana pesantren adalah suatu proses penentua dan penyusunan rencana pengadaan fasilitas pesantren dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sebagai berikut : Pertama, harus jelas . Kedua, rencana harus terpadu .Ketiga, mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana pesantren di pesantren; Keempat, menetapkan prioritas kebutuhan sarana dan prasarana pesantren.
b.      Pengadaan
Pengadaan sarana dan prasarana pesantren pada dasarnya merupakan upaya untuk merealisasikan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan pengadaan ini meliputi; analisis kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, keputusan dan pemerolehan. Pengadaan Ada beberapa cara untuk mendapatkan perlengkapan yang dibutuhkan, antara lain dengan cara membeli, mendapatkan hadiah atau sumbangan, tukar menukar, dan meminjam.
Dalam kaitannya dengan pengadaan ini, sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)      Menuangkan dalam bentuk program
2)      Mengusulkan sarana dan prasarana pesantren kepada pihak terkait.
3)      Mengadakan sarana dan prasarana pesantren sesuai dengan prioritas dan kemampuan pesantren
4)      Mendistribusikan dan pendayagunaan sarana dan prasarana secara optimal.
c.       Perawatan
Sarana dan prasrana yang sudah harus dirawat dan dipelihara agar dapat dimanfaatkan dengan optimal, efektif dan efesien. Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pesantren harus dikakukan secara teratur dan berkesinambungan.
Ada beberapa macam perwatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pesantren di pesantren. Ditinjau dari sifatnya, ada empat macam perawatan, yaitu: Pertama, perawatan yang bersifat pengecekan. Kedua, perawatan yang bersifat pencegahan. Ketiga, perawatan yang bersifat perbaikan ringan.Keempat, perawatan yang bersifat perbaikan berat.
Sedangkan apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam perawatan sarana dan prasarana pesantren, yaitu perawatan sehari-hari dan perawatan berkala.Namun yang terpenting adalah koordinasi dan kerjasama di antara semua pihak di dalam mengelola dan memelihara sarana dan prasarana pesantren agar tetap prima. Oleh karena itu para petugas yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pesantren bertanggung jawab langsung kepada kepala pesantren.
d.      Inventarisasi
Salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pesantren di sebuah lembaga – termasuk pesantren adalah mencatat semua perlengkapan yang dimiliki oleh lembaga. Kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut inventarisasi. Dengan demikian, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik secara sistematis, tertib dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sedangkan inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pesantren meliputi dua kegiatan; Pertama Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang; Kedua, Kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan laporan.
e.       Penghapusan
Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga dari daftar inventarisasi dengan cara berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pesantren, penghapusan memiliki beberapa tujuan ;
1)      Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak.
2)      Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi.
3)      Membebaskan lembaga dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan.
4)      Meringankan beban inventaris.
Walaupun pada kenyataannya yang terjadi pada awal adanya pesantren hanya didukung dengan sarana prasarana seadanya, tapi berbekal niat yang ikhlas dan kerja keras dari para kyai akhirnya dari waktu ke waktu sarana prasarana pesantren mencapai kemajuan yang sangat luar biasa.[7]
4.      Prinsip dan Tujuan Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
Agar proses manajemen sarana dan prasarana berjalan dengan baik, maka dalam proses implementasinya harus didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan, diantaranya adalah:
a.      Efektif
Manajemen sarana prasarana harus dilakukan secara efektif artinya pengelolaan terhadap sarana dan prasarana harus menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran.
b.      Efisien
Pengelolaan sarana dan prasarana terkait dengan pembiayaan. Oleh karena itu, pengelolaan sarana dan prasarana harus dilakukan secara efisien sesuai dengan dana dan kemampuan lembaga pendidikan tersebut.
Ibrahim Bafadal menjelaskan secara rinci tentang tujuan pengelolaan sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
1)      Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasarana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2)      Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
3)      Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai oleh semua pihak sekolah.[8]

5.      Manajemen Sarana Prasarana di Pesantren Tradisional dan Modern
a.      Pesantren Tradisional
Dengan menyandarkan diri kepada Allah SWT, para kiai pesantren memulai pendidikan pesantrennya dengan modal niat ikhlas dakwah untuk menegakan kalimat-Nya, didukung dengan sarana prasarana sederhana dan terbatas. Inilah ciri pesantre, tidak tergantuung kepada sponsor dalam melaksanakan visi dan misinya. Memang sering kita jumpai dalam jumlah kecil pesantren tradisional dengan sarana prasarana ynag megah, namun para kiai dan santrinya tetap mencerminkan perilaku-perilak kesederhanaan. Akan tetapi sebagian pesantren tradisional tampil dengan sarana prasarana yang sederhana. Keterbatasan sarana prasarana ini ternyata tidak menyurutkan para kiai dan santri untuk melaksanakan program-program pesantren yang telah dicanangkan.
Relevan dengan jiwa kesederhanaan diatas, maka tujuan pendidikan pesantren adalah menciptakan dan mengembangkan kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat, sebagai pelayan masyarakat, mandiri, bebas dan tangguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakan agama Islam dan kejayaan umat Islam ditengah-tengah masyarakat, dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian Indonesia.[9]
b.      Pesantren Modern
Pada hakikatnya manajemen sarana prasarana pendidikan di lembaga pendidikan merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga tersebut. Manajemen sarana prasarana pendidikan merupakan seluruh rangkaian proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh – sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda – benada pendidikan agar senantiasa selalu dalam keadaan siap pakai.
Pola manajemen sarana prasarana dipondok pesantren modern salah satunya di pondok pesantren modern Al-Raisyiah Kota Mataram meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi dan pengawasan serta penghapusan sarana prasarana. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses menyusun rencana kebutuhan perlengkapan pesantren untuk periode tertentu dan memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran pesantren yang tersedia.[10]
6.      Alumni
a.      Pengertian dan Urgensi Alumni di Pesantren
Alumni adalah ruang lingkup manajemen peserta didik yang terakhir. Pada tahap ini pesantren melakukan evaluasi sejauh mana kualitas output yang dihasilkan dari sebuah proses pembelajaran di pesantren tersebut.
Pesantren seharusnya mempunyai data tentang alumni dan keberadaan mereka, serta pihak pesantren harus mampu membangun komunikasi dengan para alumni dan memfasilitasi mereka untuk berperan aktif dalam mengembangkan lembaga pendidikan. Para alumni bisa membantu dalam mempromosikan dan memasarkan lembaga pendidikan kepada masyarakat. Manajemen terhadap alumni dimulai dengan membuat database terhadap keberadaan para alumni dan tempat mereka bekerja. Ini bisa dijadikan sebagai bahan data untuk memetakan outcome lembaga pendidikan tersebut. Kemudian para alumni diarahkan untuk membentuk ikatan alumni sebagai wahana komunikasi antar alumni untuk berbagi informasi yang bermanfaat baik untuk para alumni maupun para adik kelas yang masih menjalani pendidikan di pesantren. Secara praktis, alumni bisa memberikan informasi tentang peluang pekerjaan maupun informasi tentang beasiswa.[11]
b.      Peranan dan Cara Mengelola Alumni Pesantren
Dalam berbagai kesempatan, peranan alumni dalam memajukan kualitas suatu institusi pendidikan formal sering terlupakan. Padahal, alumni merupakan aset penting yang harus dirangkul dan dikembangkan sedini mungkin. Satu hal yang perlu disadari dan menjadi sebuah keniscayaan, semua santri yang sukses menjalani masa pendidikan di pesantren pada akhirnya akan menjadi alumni. Artinya, salah satu indikator keberhasilan proses pendidikan dapat dilihat dari keberhasilan alumni dalam menjalankan peran mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun berbagai bidang pekerjaan yang mereka jalani secara profesional sesuai minat dan kemampuan.
1)      Pertama, dalam kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang produktif di pesantren, alumni dapat berperan sebagai katalis dengan memberikan berbagai masukan kritis dan membangun kepada almamater mereka. Dalam hal ini, alumni memiliki posisi tawar yang unik dan strategis karena meskipun mereka tidak lagi merupakan bagian aktif dalam proses pendidikan di pesantren, namun pengalaman mereka selama menjadi santri dan ikatan batin serta rasa memiliki mereka yang kuat terhadap almamater dapat menghasilkan dan menawarkan berbagai konsep, ide, pemikiran, masukan dan kritik membangun yang hanya bisa diberikan oleh orang-orang yang berada di posisi mereka.
Melalui berbagai media komunikasi yang dapat menjembatani pesantren dan alumni, proses pendidikan di sekolah diharapkan dapat berkembang dalam koridor yang lebih progresif dan terarah.
2)      Alumni yang berprestasi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dapat memainkan fungsi penting dalam membangun opini publik untuk menarik minat calon santri baru. Alumni, disadari atau tidak, merupakan salah satu acuan utama yang mendasari keputusan para orang tua dan calon santri dalam menentukan pilihan pesantren. Logikanya, jika alumni dari suatu insitusi pendidikan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi dalam memasuki jenjang pendidikan tinggi favorit dan dapat menunjukkan prestasi dan kontribusi mereka secara riil di masyarakat, kualitas dan kuantitas calon santri yang berminat untuk mendaftar akan meningkat. Mata rantai ini, dengan didukung oleh sistem pendidikan internal sekolah yang baik, akan menghasilkan kesinambungan kualitas sumber daya santri dan alumni yang berkualitas, memiliki daya juang tinggi dan semangat berkompetisi secara sehat.
3)      Alumni, sebagai produk utama dari pabrik pendidikan bertajuk pesantren juga diharapkan mampu mengembangkan jaringan dan membangun pencitraan insitusi di luar. Pengembangan jaringan oleh alumni merupakan potensi strategis untuk membuka berbagai peluang dan meningkatkan daya saing suatu almamater pendidikan karena manfaatnya yang akan berdampak secara langsung pada santri dan sesama alumni. Penciptaan peluang usaha, kerja dan magang, kesempatan beasiswa, serta sirkulasi berbagai macam informasi penting seputar dunia pendidikan dan kerja merupakan beberapa contoh riil yang dapat dikontribusikan oleh alumni melalui jaringan yang dimiliki. Dalam hal ini, salah satu wadah yang perlu ditumbuh kembangkan peran dan fungsinya serta didukung keberadaannya oleh pihak sekolah adalah ikatan alumni. Melalui pengorganisasian alumni secara profesional, berbagai macam peluang dan kesempatan akan dapat terkomunikasikan dengan baik.[12]    

7.      Manajemen Sarana Prasarana Ideal dalam sebuah Pesantren
Dari beberapa teori yang telah dipaparkan, kelompok kami menambahkan argumen mengenai Manajemen Sarana Prasarana Ideal dalam sebuah Pesantren. Menurut kami Manajaemen Sarana Prasarana Ideal dalam sebuah Pesantren adalah yang memenuhi standar seperti yang telah di jelaskan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 Pasal 42-48. Selain memenuhi standar, Manajemen Sarana Prasarana Ideal adalah ketika seluruh aspek dari Ruang Lingkup Manajemen Sarana Prasarana mulai dari pengadaan sampai penghapusan dapat di lakukan dengan baik.
Ruang Lingkup Manajemen Sarana Prasarana memiliki peran yang begitu penting. Terutama untuk pesantren yang ingin meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan pesantrennya. Mereka akan berusaha fokus pada bagian pengadaan. Entah itu dengan menaikan SPP, mencari dana, membuat usaha atau bantuan dari alumni dsb. Karena pada hakikatnya proses pengadaan membutuhkan dana. Ketika dana sudah ada maka proses pengadaan pun akan lebih mudah.
Sebenarnya ada yang harus lebih di perhatikan yaitu bagian atau proses pemeliharaan. Banyak kita temui sekolah yang mewah atau pesantren yang sudah berkembang dan maju justru tingkat kerusakan sarana dan prasaranya lebih tinggi. Hal itu tentunya akan membuat ketidakefisienan, yang mana bisa menghilangkan tujuan dari adanya manajemen.
Kurangnya rasa memiliki atau sense of belonging terhadap sekolah khususnya pada sarana prasarana menjadi faktor utama. Seandainya seluruh elemen-elemen sekolah mulai dari murid sampai kepala sekolah memiliki sense of belonging terhadap sarana dan prasaran sekolah seperti sense of belongin pada milik pribadi. Maka tentu kerusakan akan sarana prasarana bisa di minimalisir. Jadi Manajemen Sarana Prasarana yang ideal itu adalah menekankan pada aspek pemeliharaan. Bagaimana kita bisa memanfaatkan yang ada dan menjaga apa yang sudah di miliki. Bukan Pesantren yang selalu membeli perlengkapan dan peralatan baru untuk memenuhi sarana prasarannya.
Selanjutnya selain dari aspek pemeliharaan, yang tak kalah penting dan banyak di sepelekan adalah kurangnya prosedur penggunaan dari setiap sarana prasarana. Manajemen Sarana Prasarana yang ideal tentu memerhatikan hal tersebut.
Sudah menjadi tabiatnya manusia memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap hal baru yang belum pernah di temuinya. Hal ini bisa memicu kerusakan terhadap sarana prasarana yang bila tidak digunakan dengan semestinya akan mudah untuk rusak. Jadi Manajemen Sarana Prasarana Ideal selanjutnya adalah memberi prosedur dari  setiap Sarana Prasarana.

C.      Simpulan
Manajemen Sarana Prasarana merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan Lembaga Pendidikan Pesantren sehingga kemampuan manajemen dalam bidang sarana dan prasarana sangat perlu dimiliki karena berpengaruh terhadap proses pembelajaran di pesantren untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pesantren
D.      Daftar Pustaka
Arikunto, Suharsimi. (1990). Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Jakarta : Rajawali Pers.
Gunawan, A.H. 1996. Administrasi Pendidikan/Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta.
Jahari, Jaja dan Syarbini, Amirullah. (2013). Manajemen Madrasah Teori, Strategi dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.
Masyhud, Sulthon dkk. (2005). Manajemen Pondok Pesantren. Jakarta: Diva Pustaka.
Mulyasa. (2013). Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nurul Yakin. (2014). Studi manajemen Pondok Pesantren Al-Raisiyah di Kota Mataram E-Jurnal Studi Keislaman. Vol. 18 Nomor 1 (Juni).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan



[1] Mulyasa,  Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah,  (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013),  hlm. 86.
[2]Ibid., hlm. 87
[3]Gunawan, A.H,  Administrasi Pendidikan/Sekolah., (Jakarta: Rineka Cipta, 1996),  hlm.115
[4]Arikunto,Suharsimi , Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hlm. 82
[5]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
[6]Masyhud, Sulton dkk, . Manajemen Pondok Pesantren, (Jakarta: Diva Pustaka Setia :2003), hlm. 92
[7]Ibid., hlm. 92.
[8]Jahari, Jaja dan Syarbini, Amirullah, Manajemen Madrasah Teori, Strategi dan Implementasi, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 67
[9]Masyhud, Sulthon dkk, Op. Cit., hlm. 92
[10]Nurul Yakin, E-Jurnal Studi Keislaman, Studi Manajemen Pondok Pesantren Al-Raisiyah Di Kota Mataram, Volume 18 Nomor 1 (Juni) 2014.
[11] Jahari, Jaja dan Syarbini, Amirullah, Op.Cit., hlm. 31
[12]Ibid., hlm.33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar