Oleh: Della Shelvira, Gita Rahmawati, Iwan Sopwandin
ABSTRAK
Tulisan
ini bertujuan menggambarkan manajemen sarana prasarana di pesantren tradisional
dan modern serta alumni dalam sebuah
pesantren. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kajian pustaka berupa
buku maupun jurnal. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa manajemen saranap prasarana
diperlukan dalam lembaga pesantren karena akan berpengaruh terhadap proses
pembelajaran di Pesantren.
Kata
Kunci: Manajemen, Sarana Prasarana, Pesantren
A.
Pendahuluan
Lembaga pendidikan apa pun tidak akan bisa terlepas dari adanya
manajemen. Karena manajemen dalam suatu lembaga sangat diperlukan, bahkan
sebagai prasyarat mutlak untuk tercapainya tujuan yang ditetapkan dalam lembaga
tersebut. Semakin baik manajemen yang diterapkan, semakin besar pula
kemungkinan berhasilnya lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya. Berkaitan
dengan itu, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam juga tidak dapat lepas akan
perlunya manajemen di dalamnya.
Proses pendidikan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Agar
tujuan pendidikan tersebut dapat dicapai maka perlu diperhatikan segala sesuatu
yang mendukung keberhasilan tujuan pendidikan itu. Dari sekian faktor penunjang
keberhasilan tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan
salah satu faktor yang dominan. Sebab
didalam proses pembelajaran itulah terjadinya interialisasi nilai-nilai dan
pewarisan budaya maupun norma-norma secara langsung. Karena itu, kegiatan
belajar mengajar merupakan ujung tombak untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai
diatas. Untuk itu perlu sekali dalam proses pembelajaran itu diciptakan suasana
yang kondusif agar peserta didik benar-benar tertarik dan ikut proses itu.
Dalam kaitannya dengan usaha menciptakan suasana yang kondusif itu
sarana dan prasarana pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Sehingga
baik buruknya manajemen sarana dan prasarana pendidikan dalam lembaga pesantren
akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran kompetensi lulusan.
B.
Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
1.
Pengertian Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara
langsung dipergunakan untuk menunjang proses pendidikan, khususnya proses
belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat dan
media pembelajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pembelajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah,
tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti
taman sekolah untuk pembelajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus
lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan. Adapun yang
termasuk sarana dalam pesantren diantaranya adalah kiai dan kitab-kitab kuning
sedangkan yang termasuk prasarana dalam pesantren yaitu masjid dan pondok,
tetapi apabila masjid digunakan dalam proses pembelajaran maka masjid juga
termasuk dalam kategori sarana pendidikan pesantren.[1]
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa manajemen sarana
prasarana adalah proses pengelolaan terhadap seluruh perangkat, alat, bahan dan
fasilitas lainnya yang digunakan dalam sebuah proses kegiatan belajar memgajar
sehingga proses kegiatan belajar mengajar bisa berjalan secara efektif. Suharismi
Arikunnto menjelaskan bahwa sarana pendidikan memiliki beberapa klasifikasi yang
bisa dibedakan sebagai berikut:
a.
Bangunan sekolah (tanah dan gedung) yang meliputi: lapangan,
halaman sekolah, ruang kelas, ruang guru, kantor ruang praktik, ruang tamu,
ruang kepala sekolah, ruang perpustakaan, laboraturium, mushala dan kamar
kecil.
b.
Perabot sekolah yang meliputi: meja guru, meja murid, kursi,
lemari, rak buku, sapu dan kotak sampah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan
menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara
optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan. Kegiatan pengelolaan ini
meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi
dan penghapusn serta penataan.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat
menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga membuat kondisi yang
menyenangkan bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Disamping itu,
juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai
secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan
pembelajaran, baik oleh guru maupun peserta didik.[2]
2.
Jenis dan Standar Sarana Prasarana Pesantren
Ditinjau
dari jenisnya, sarana dan prasarana pendidikan dapat dibedakan menjadi
fasilitas fisik dan fasilitas non fisik. Fasilitas fisik atau material yaitu
segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran
untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seperti kendaraan, mesin
tulis, komputer, perabot, alat peraga, media, dan sebagainya. Adapun fasilitas
nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati yang mempunyai peranan untuk
memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.[3]
Menurut Suharsimi Arikunto bahwa fasilitas
atau sarana secara garis besar dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:
a. Fasilitas
fisik, yakni
segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibendakan, yang mempunyai
peranan untuk memudahkan dan melancarkan sesuatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut
fasilitas materil. Contoh: kendaraan, alat tulis-menulis, alat komunikasi, alat
penampil atau praktek dan sebagainya.
b. Fasilitas
uang, yakni
segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat
bekerjanya nilai uang. Contohnya penyewaan kendaraan, dan berekreasi.[4]
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan ada 8 standar dalam isinya
dimana salah satunya membahas tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
Standar Sarana dan Prasarana :
Pasal 42
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Pasal 43
(1)
Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan
alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan
pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi
jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2)
Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
(3)
Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis
buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4)
Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam
rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di
perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5)
Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6)
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan
dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai
dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Pasal 44
(1)
Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan
satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan
pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat.
(2)
Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan
per peserta didik.
(3)
Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan
satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang,
serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang
menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4)
Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh
maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan
pendidikan tersebut.
(5)
Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan,
kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Pasal 45
(1)
Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2)
Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)
Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan
menengah adalah kelas B.
(4)
Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi
adalah kelas A.
(5)
Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan
pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6)
Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 46
(1)
Satuan pendidikan yang
memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan
layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai
dengan kebutuhan mereka.
(2)
Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1)
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
sampai dengan Pasal
46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3)
Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
sampai 47
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.[5]
3.
Ruang Lingkup Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
Ruang Lingkup
Manajemen Sarana dan Prasarana pesantren Setidaknya meliputi empat hal pokok,
yaitu : perencanaan, pengadaan, perawatan dan administrasi yang meliputi
inventarisasi dan penghapusan.[6]
a.
Perencanaan
Perencanaan
dapat dipandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan
program-program kegiatan yang akan dilakukan pada masa yang akan datang secara
terpadu dan sistematis dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan
sebelumnya. Berdasarkan pengertian tersebut, perencanaan sarana dan prasarana
pesantren adalah suatu proses penentua dan penyusunan rencana pengadaan
fasilitas pesantren dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Rencana
tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sebagai berikut : Pertama, harus jelas
. Kedua, rencana harus terpadu .Ketiga, mengidentifikasi kebutuhan sarana dan
prasarana pesantren di pesantren; Keempat, menetapkan prioritas kebutuhan
sarana dan prasarana pesantren.
b.
Pengadaan
Pengadaan
sarana dan prasarana pesantren pada dasarnya merupakan upaya untuk
merealisasikan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan
pengadaan ini meliputi; analisis kebutuhan, analisis anggaran, seleksi,
keputusan dan pemerolehan. Pengadaan Ada beberapa cara untuk mendapatkan
perlengkapan yang dibutuhkan, antara lain dengan cara membeli, mendapatkan
hadiah atau sumbangan, tukar menukar, dan meminjam.
Dalam kaitannya dengan pengadaan ini, sebaiknya memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1)
Menuangkan
dalam bentuk program
2)
Mengusulkan
sarana dan prasarana pesantren kepada pihak terkait.
3)
Mengadakan
sarana dan prasarana pesantren sesuai dengan prioritas dan kemampuan pesantren
4)
Mendistribusikan
dan pendayagunaan sarana dan prasarana secara optimal.
c.
Perawatan
Sarana dan
prasrana yang sudah harus dirawat dan dipelihara agar dapat dimanfaatkan dengan
optimal, efektif dan efesien. Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pesantren harus dikakukan secara teratur dan berkesinambungan.
Ada beberapa
macam perwatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pesantren di pesantren.
Ditinjau dari sifatnya, ada empat macam perawatan, yaitu: Pertama, perawatan
yang bersifat pengecekan. Kedua, perawatan yang bersifat pencegahan. Ketiga,
perawatan yang bersifat perbaikan ringan.Keempat, perawatan yang bersifat
perbaikan berat.
Sedangkan
apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam perawatan sarana dan
prasarana pesantren, yaitu perawatan sehari-hari dan perawatan berkala.Namun
yang terpenting adalah koordinasi dan kerjasama di antara semua pihak di dalam
mengelola dan memelihara sarana dan prasarana pesantren agar tetap prima. Oleh
karena itu para petugas yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pesantren
bertanggung jawab langsung kepada kepala pesantren.
d.
Inventarisasi
Salah satu
aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pesantren di sebuah lembaga – termasuk
pesantren adalah mencatat semua perlengkapan yang dimiliki oleh lembaga.
Kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut inventarisasi. Dengan
demikian, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik
secara sistematis, tertib dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Sedangkan inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik
kantor yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Kegiatan
inventarisasi sarana dan prasarana pesantren meliputi dua kegiatan; Pertama
Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang;
Kedua, Kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan laporan.
e.
Penghapusan
Penghapusan
adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga dari daftar
inventarisasi dengan cara berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebagai salah
satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pesantren, penghapusan memiliki
beberapa tujuan ;
1)
Mencegah atau
membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk
perbaikan perlengkapan yang rusak.
2)
Mencegah
terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi.
3)
Membebaskan
lembaga dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan.
4) Meringankan beban inventaris.
Walaupun pada kenyataannya yang terjadi pada awal adanya pesantren
hanya didukung dengan sarana prasarana seadanya, tapi berbekal niat yang ikhlas
dan kerja keras dari para kyai akhirnya dari waktu ke waktu sarana prasarana
pesantren mencapai kemajuan yang sangat luar biasa.[7]
4.
Prinsip dan Tujuan Manajemen Sarana Prasarana Pesantren
Agar
proses manajemen sarana dan prasarana berjalan dengan baik, maka dalam proses
implementasinya harus didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan,
diantaranya adalah:
a.
Efektif
Manajemen
sarana prasarana harus dilakukan secara efektif artinya pengelolaan terhadap
sarana dan prasarana harus menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran.
b.
Efisien
Pengelolaan
sarana dan prasarana terkait dengan pembiayaan. Oleh karena itu, pengelolaan
sarana dan prasarana harus dilakukan secara efisien sesuai dengan dana dan
kemampuan lembaga pendidikan tersebut.
Ibrahim Bafadal menjelaskan secara rinci tentang tujuan pengelolaan
sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
1)
Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui
sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah
memiliki sarana dan prasarana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan
dengan dana yang efisien.
2)
Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara
tepat dan efisien.
3)
Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan,
sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai oleh semua pihak
sekolah.[8]
5.
Manajemen Sarana Prasarana di Pesantren Tradisional dan Modern
a.
Pesantren Tradisional
Dengan menyandarkan diri kepada Allah SWT, para kiai pesantren
memulai pendidikan pesantrennya dengan modal niat ikhlas dakwah untuk menegakan
kalimat-Nya, didukung dengan sarana prasarana sederhana dan terbatas. Inilah
ciri pesantre, tidak tergantuung kepada sponsor dalam melaksanakan visi dan
misinya. Memang sering kita jumpai dalam jumlah kecil pesantren tradisional
dengan sarana prasarana ynag megah, namun para kiai dan santrinya tetap
mencerminkan perilaku-perilak kesederhanaan. Akan tetapi sebagian pesantren
tradisional tampil dengan sarana prasarana yang sederhana. Keterbatasan sarana
prasarana ini ternyata tidak menyurutkan para kiai dan santri untuk
melaksanakan program-program pesantren yang telah dicanangkan.
Relevan dengan jiwa kesederhanaan diatas, maka tujuan pendidikan
pesantren adalah menciptakan dan mengembangkan kepribadian muslim, yaitu
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia,
bermanfaat bagi masyarakat, sebagai pelayan masyarakat, mandiri, bebas dan
tangguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakan agama Islam dan
kejayaan umat Islam ditengah-tengah masyarakat, dan mencintai ilmu dalam rangka
mengembangkan kepribadian Indonesia.[9]
b.
Pesantren Modern
Pada
hakikatnya manajemen sarana prasarana pendidikan di lembaga pendidikan
merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
tersebut. Manajemen sarana prasarana pendidikan merupakan seluruh rangkaian
proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh
– sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda – benada pendidikan
agar senantiasa selalu dalam keadaan siap pakai.
Pola
manajemen sarana prasarana dipondok pesantren modern salah satunya di pondok
pesantren modern Al-Raisyiah Kota Mataram meliputi kegiatan perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, inventarisasi dan pengawasan serta penghapusan sarana
prasarana. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses
menyusun rencana kebutuhan perlengkapan pesantren untuk periode tertentu dan
memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran pesantren yang tersedia.[10]
6.
Alumni
a.
Pengertian dan Urgensi Alumni di Pesantren
Alumni
adalah ruang lingkup manajemen peserta didik yang terakhir. Pada tahap ini pesantren
melakukan evaluasi sejauh mana kualitas output yang dihasilkan dari sebuah
proses pembelajaran di pesantren tersebut.
Pesantren
seharusnya mempunyai data tentang alumni dan keberadaan mereka, serta pihak pesantren
harus mampu membangun komunikasi dengan para alumni dan memfasilitasi mereka
untuk berperan aktif dalam mengembangkan lembaga pendidikan. Para alumni bisa
membantu dalam mempromosikan dan memasarkan lembaga pendidikan kepada
masyarakat. Manajemen terhadap alumni dimulai dengan membuat database terhadap
keberadaan para alumni dan tempat mereka bekerja. Ini bisa dijadikan sebagai
bahan data untuk memetakan outcome lembaga pendidikan tersebut. Kemudian para
alumni diarahkan untuk membentuk ikatan alumni sebagai wahana komunikasi antar
alumni untuk berbagi informasi yang bermanfaat baik untuk para alumni maupun
para adik kelas yang masih menjalani pendidikan di pesantren. Secara praktis,
alumni bisa memberikan informasi tentang peluang pekerjaan maupun informasi
tentang beasiswa.[11]
b.
Peranan dan Cara Mengelola Alumni Pesantren
Dalam berbagai kesempatan, peranan
alumni dalam memajukan kualitas suatu institusi pendidikan formal sering
terlupakan. Padahal, alumni merupakan aset penting yang harus dirangkul dan
dikembangkan sedini mungkin. Satu hal yang perlu disadari dan menjadi sebuah
keniscayaan, semua santri yang sukses menjalani masa pendidikan di pesantren
pada akhirnya akan menjadi alumni. Artinya, salah satu indikator keberhasilan
proses pendidikan dapat dilihat dari keberhasilan alumni dalam menjalankan
peran mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun berbagai bidang
pekerjaan yang mereka jalani secara profesional sesuai minat dan kemampuan.
1)
Pertama,
dalam kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan berbagai
kegiatan ekstrakurikuler yang produktif di pesantren, alumni dapat berperan
sebagai katalis dengan memberikan berbagai masukan kritis dan membangun kepada
almamater mereka. Dalam hal ini, alumni memiliki posisi tawar yang unik dan
strategis karena meskipun mereka tidak lagi merupakan bagian aktif dalam proses
pendidikan di pesantren, namun pengalaman mereka selama menjadi santri dan
ikatan batin serta rasa memiliki mereka yang kuat terhadap almamater dapat
menghasilkan dan menawarkan berbagai konsep, ide, pemikiran, masukan dan kritik
membangun yang hanya bisa diberikan oleh orang-orang yang berada di posisi
mereka.
Melalui berbagai media komunikasi
yang dapat menjembatani pesantren dan alumni, proses pendidikan di sekolah
diharapkan dapat berkembang dalam koridor yang lebih progresif dan terarah.
2)
Alumni yang
berprestasi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dapat memainkan fungsi penting
dalam membangun opini publik untuk menarik minat calon santri baru. Alumni,
disadari atau tidak, merupakan salah satu acuan utama yang mendasari keputusan
para orang tua dan calon santri dalam menentukan pilihan pesantren. Logikanya,
jika alumni dari suatu insitusi pendidikan memiliki tingkat keberhasilan yang
tinggi dalam memasuki jenjang pendidikan tinggi favorit dan dapat menunjukkan
prestasi dan kontribusi mereka secara riil di masyarakat, kualitas dan
kuantitas calon santri yang berminat untuk mendaftar akan meningkat. Mata
rantai ini, dengan didukung oleh sistem pendidikan internal sekolah yang baik,
akan menghasilkan kesinambungan kualitas sumber daya santri dan alumni yang
berkualitas, memiliki daya juang tinggi dan semangat berkompetisi secara sehat.
3)
Alumni,
sebagai produk utama dari pabrik pendidikan bertajuk pesantren juga diharapkan
mampu mengembangkan jaringan dan membangun pencitraan insitusi di luar.
Pengembangan jaringan oleh alumni merupakan potensi strategis untuk membuka
berbagai peluang dan meningkatkan daya saing suatu almamater pendidikan karena
manfaatnya yang akan berdampak secara langsung pada santri dan sesama alumni.
Penciptaan peluang usaha, kerja dan magang, kesempatan beasiswa, serta
sirkulasi berbagai macam informasi penting seputar dunia pendidikan dan kerja
merupakan beberapa contoh riil yang dapat dikontribusikan oleh alumni melalui
jaringan yang dimiliki. Dalam hal ini, salah satu wadah yang perlu ditumbuh kembangkan
peran dan fungsinya serta didukung keberadaannya oleh pihak sekolah adalah
ikatan alumni. Melalui pengorganisasian alumni secara profesional, berbagai
macam peluang dan kesempatan akan dapat terkomunikasikan dengan baik.[12]
7.
Manajemen Sarana Prasarana Ideal dalam sebuah Pesantren
Dari
beberapa teori yang telah dipaparkan, kelompok kami menambahkan argumen
mengenai Manajemen Sarana Prasarana Ideal dalam sebuah Pesantren. Menurut kami
Manajaemen Sarana Prasarana Ideal dalam sebuah Pesantren adalah yang memenuhi
standar seperti yang telah di jelaskan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 Pasal 42-48. Selain memenuhi standar,
Manajemen Sarana Prasarana Ideal adalah ketika seluruh aspek dari Ruang Lingkup
Manajemen Sarana Prasarana mulai dari pengadaan sampai penghapusan dapat di
lakukan dengan baik.
Ruang
Lingkup Manajemen Sarana Prasarana memiliki peran yang begitu penting. Terutama
untuk pesantren yang ingin meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan
pesantrennya. Mereka akan berusaha fokus pada bagian pengadaan. Entah itu
dengan menaikan SPP, mencari dana, membuat usaha atau bantuan dari alumni dsb.
Karena pada hakikatnya proses pengadaan membutuhkan dana. Ketika dana sudah ada
maka proses pengadaan pun akan lebih mudah.
Sebenarnya
ada yang harus lebih di perhatikan yaitu bagian atau proses pemeliharaan.
Banyak kita temui sekolah yang mewah atau pesantren yang sudah berkembang dan
maju justru tingkat kerusakan sarana dan prasaranya lebih tinggi. Hal itu
tentunya akan membuat ketidakefisienan, yang mana bisa menghilangkan tujuan
dari adanya manajemen.
Kurangnya
rasa memiliki atau sense of belonging terhadap sekolah khususnya pada sarana
prasarana menjadi faktor utama. Seandainya seluruh elemen-elemen sekolah mulai
dari murid sampai kepala sekolah memiliki sense of belonging terhadap sarana
dan prasaran sekolah seperti sense of belongin pada milik pribadi. Maka tentu
kerusakan akan sarana prasarana bisa di minimalisir. Jadi Manajemen Sarana
Prasarana yang ideal itu adalah menekankan pada aspek pemeliharaan. Bagaimana
kita bisa memanfaatkan yang ada dan menjaga apa yang sudah di miliki. Bukan
Pesantren yang selalu membeli perlengkapan dan peralatan baru untuk memenuhi
sarana prasarannya.
Selanjutnya
selain dari aspek pemeliharaan, yang tak kalah penting dan banyak di sepelekan
adalah kurangnya prosedur penggunaan dari setiap sarana prasarana. Manajemen
Sarana Prasarana yang ideal tentu memerhatikan hal tersebut.
Sudah
menjadi tabiatnya manusia memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap hal baru
yang belum pernah di temuinya. Hal ini bisa memicu kerusakan terhadap sarana
prasarana yang bila tidak digunakan dengan semestinya akan mudah untuk rusak.
Jadi Manajemen Sarana Prasarana Ideal selanjutnya adalah memberi prosedur
dari setiap Sarana Prasarana.
C.
Simpulan
Manajemen
Sarana Prasarana merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan
Lembaga Pendidikan Pesantren sehingga kemampuan manajemen dalam bidang sarana
dan prasarana sangat perlu dimiliki karena berpengaruh terhadap proses
pembelajaran di pesantren untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pesantren
D.
Daftar Pustaka
Arikunto,
Suharsimi. (1990). Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan
Kejuruan, Jakarta : Rajawali Pers.
Gunawan,
A.H. 1996. Administrasi Pendidikan/Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta.
Jahari, Jaja dan Syarbini,
Amirullah. (2013). Manajemen Madrasah Teori, Strategi dan Implementasi. Bandung:
Alfabeta.
Masyhud, Sulthon dkk. (2005). Manajemen
Pondok Pesantren. Jakarta: Diva Pustaka.
Mulyasa. (2013). Manajemen dan
Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nurul Yakin. (2014). Studi
manajemen Pondok Pesantren Al-Raisiyah di Kota Mataram E-Jurnal Studi
Keislaman. Vol. 18 Nomor 1 (Juni).
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
[1] Mulyasa, Manajemen dan Kepemimpinan Kepala
Sekolah, (Jakarta: PT Bumi Aksara,
2013), hlm. 86.
[4]Arikunto,Suharsimi , Organisasi dan Administrasi
Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hlm. 82
[5]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
[6]Masyhud, Sulton
dkk, . Manajemen Pondok Pesantren, (Jakarta: Diva Pustaka Setia :2003),
hlm. 92
[8]Jahari, Jaja
dan Syarbini, Amirullah, Manajemen Madrasah Teori, Strategi dan
Implementasi, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 67
[9]Masyhud,
Sulthon dkk, Op. Cit., hlm. 92
[10]Nurul Yakin,
E-Jurnal Studi Keislaman, Studi Manajemen Pondok Pesantren Al-Raisiyah Di
Kota Mataram, Volume 18 Nomor 1 (Juni) 2014.
[11] Jahari, Jaja
dan Syarbini, Amirullah, Op.Cit., hlm. 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar